Penilaian kenaikan kelas (ujian kenaikan kelas) dilaksanakan sesuai kelender pendidikan yang telah disusun diawal tahun pelajaran dan disesuaikan dengan kelender pendidikan yang dikeluarkan oleh dinas PPO Kab Matim. Ujian kenaikan kelas (UKK) Semester genap tahun Pelajaran 2021/2022 dilaksanakan secara daring seperti tahun sebelumnya. Dalam rangka memperlancar pelaksanaan ujian semester genap Tahun Pelajaran 2021/2022 Pada SMPN 1 KK, Perlu membentuk Panitia pelaksanaan ujian yang dibuat dalam surat keputusan Kepala Sekolah. 1. Mengingat dan memperhatikan keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) No. 0043/BSNP/2017 Tanggal 23 Januari 2017 dan Nomor 08/D/HK/2017 tanggal 25 Januari 2017 tentang Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Tahun pelajaran 2019/1020. 2. Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian. 3. Petunjuk dan arahan Kepsek SMPN 1 KK dalam rapat dewan Guru dan pegawai tertanggal 19 mei 2022. Adapun kepanitian dan pelaksanaan UKK semester genap termuat dalam SK Panitia dan tanggal pelaksanaan UKK dimulai kamis 02 juni - 08 Juni 2022.
Lampiran I
Surat Keputusan Kepala SMPN 1 Kota Komba
Nomor : 31/I.24.29/SMPN 1 KK/KP/V/2022
Tanggal : 19 Mei 2022
Tentang : Susunan Kepanitiaan Pelaksanaan Ujian
Semester II
Tahun Pelajaran : 2021-2022
Surat Keputusan Kepala SMPN 1 Kota Komba
Nomor : 31/I.24.29/SMPN 1 KK/KP/V/2022
Tanggal : 19 Mei 2022
Tentang : Susunan Kepanitiaan Pelaksanaan Ujian
Semester II
Tahun Pelajaran : 2021-2022
I. Panitia Inti
Penanggung Jawab
:
Kepala Sekolah
Ketua Pelaksana
:
Agustina K.Krowin, S.Pd
Sekretaris
:
Melania Rimbun, S.Pd
Anggota
:
1
Yuliana Na,S.Kom
2
Vitalis Cangkang,S.Pd
3
Wilfrida Anggo,S.Pd
4
Maria Y.Jeok,S.Pd
Bendahara
:
1
Maria M.Gaka,S.Pd
2
Stefania Benut, S.Pd
Seksi-Seksi
:
Koordinator Umum
:
Agustina K.Krowin, S.Pd
Seksi Penyusunan soal
Koordinator
:
Mansuetus Jarot, S.Pd
Anggota
:
Semua guru mata pelajaran
Seksi Pengetikan/Perakitan
Koordinator
:
Maksi Missa,S.Pd
Anggota
:
Tim Bidang Studi
Seksi Portal
Koordinator
:
Agustina K.Krowin S.Pd
Anggota
1
Vitalis Cangkang,S.Pd
2
Wilfrida Anggo,S.Pd
3
Maria Y.Jeok,S.Pd
Seksi Perlengkapan
IT
Koordinator
:
Rosalia Ndee,
A.Md
Anggota
:
Semua Pengawas Ruang Ujian
Seksi Pengatur
Ruang Ujian
Koordinator
:
Parung Gerardus,S.Pd
Anggota
1
Wilibrodus Jehadun,S.Pd
2
Ferdinandus U.Junda,S.Pd
3
Maulidin Mar’ruf,S.Pdi
5
Semua Bapak/Ibu Wali kelas
Seksi Pengawas Ruang Ujian
Koordinator
:
Agustina K.Krowin, S.Pd
Anggota
1
Maksi Missa,S.Pd
2
Vitalis Cangkang, S.Pd
3
4
Rosalia Ndee,A.Md
Wilfrida Anggo,S.Pd
5
Maria Y.Jeok,S.Pd
6
Rosalia Mersiani,S.Pd
7
Edeltrudis Moi,S.Pd
8
Venansia Awi,S.Pd
9
Wilibrodus Jehadun,S.Pd
10
Ferdinandus U.Junda,S.Pd
11
Maulidin Ma’ruf,S.Pdi
Seksi Konsumsi
Koordinator
:
Stefania Benut,S.Pd
Anggota
1
Irmina Elsiana,S.Ag
2
Maria M.Gaka,S.Pd
3
Melania Rimbun,S.Pd
4
Maria Tadeo,S.Pd
Seksi Penerangan/Generator
Koordinator
:
Mansuetus Jarot, S.Pd
Anggota
1
Wilibrodus Jehadun,S.Pd
2
Ferdinandus U.Junda,S.Pd
Seksi Analisis Nilai Akhir
Kordinataor
:
Maksi Missa,
S.Pd
Anggota
:
Semua guru mata pelajaran
Lampiran 2
Surat Keputusan Kepala SMPN 1 Kota Komba
Nomor : 31/I.24.29/SMPN 1 KK/KP/V/2022
Tanggal : 19Mei 2022
Tentang : Jadwal Pelaksanaan dan Pengawas Ujian
Semester II
Ujian Akhir Sekolah (UAS) merupakan kegiatan evaluasi yang dilakukan secara rutin di setiap sekolah. Tujuan diadakannya evaluasi pembelajaran adalah untuk melihat kemampuan peserta didik dalam memahami materi pembelajaran baik di dalam maupun di luar kelas. Oleh karena itu, SMPN 1 KOTA KOMBA mengadakan kegiatan evaluasi pembelajaran Ujian Akhir Sekolah (UAS) pada 04-07 April 2022 yang diikuti oleh seluruh siswa kelas IX sebanyak 54 siswa.
Penilaian Akhir adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester dan/atau akhir tahun Sesuai dengan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2015 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH. SMP Negeri 1 Kota Komba sebagai salah satu lembaga pendidikan Formal wajib melaksanakan Penilaian Hasil Belajar Siswa dalam rangka memenuhi tuntutan Permen diatas sesuai dengan Kalender Pendidikan yang diatur dalam program kerja tahunan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manggarai Timur secara Online/ Dalam Jaringan (DARING) dimana Soal diketik oleh PANITIA Pengetikan Soal dalamGoogle Form kemudian Link Soal dikumpulkan ke Admin yang selanjutnya dikemas dalam Blog sekolah di Roster Ujian. Untuk menghindari adanya Peserta Ujian Gadungan maka dalam perakitan soal diamankan dengan token ujian yang hanya diketahui oleh Panitia Ujian dan akan dibagikan kepada peserta ujian pada hari pelaksanaan Ujian . Pelaksanaan Ujian dimaksud berdasarkanSurat Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Kota KombaNomor :19 /I.24.29/SMPN 1 KK/KP/II/2022 tentang Pembentukan Panitia Pelaksanaan Ujian Semester VI untuk Kelas 9 dan UJian Tengah Semester SMPN 1 Kota Komba Tahun Pelajaran 2021/2022 dengan lamoiran Komposisi Panitia Sebagai berikut :
Lampiran I
Susunan Panitia USBD dan US Pada Tingkat SMPN 1 Kota Komba Tahun Pelajaran 2021-2022
Nomor: 23/I.24.29/SMPN 1 KK/KP/11I/2022
I. Panitia Inti
1. Penanggung Jawab : Kepala Sekolah
2. Ketua Pelaksana : Agustina K.Krowin, S.Pd (Kaur Kurikulum )
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar. Penilaian Akhir adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester dan/atau akhir tahun Sesuai dengan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2015 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.
SMP Negeri 1 Kota Komba sebagai salah satu lembaga pendidikan Formal wajib melaksanakan Penilaian Hasil Belajar Siswa dalam rangka memenuhi tuntutan Permen diatas sesuai dengan Kalender Pendidikan yang diatur dalam program kerja tahunan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manggarai Timur secara Online/ Dalam Jaringan (DARING) dimana Soal diketik oleh PANITIA Pengetikan Soal dalam Google Form kemudian Link Soal dikumpulkan ke Admin yang selanjutnya dikemas dalam Blog sekolah di Roster Ujian. Untuk menghindari adanya Peserta Ujian Gadungan maka dalam perakitan soal diamankan dengan token ujian yang hanya diketahui oleh Panitia Ujian dan akan dibagikan kepada peserta ujian pada hari pelaksanaan Ujian . Pelaksanaan Ujian dimaksud berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Kota KombaNomor :19 /I.24.29/SMPN
1 KK/KP/II/2022 tentang Pembentukan Panitia Pelaksanaan Ujian Semester VI untuk Kelas 9 dan UJian Tengah Semester SMPN 1 Kota Komba Tahun Pelajaran 2021/2022 dengan lamoiran Komposisi Panitia Sebagai berikut :
Lampiran
I
Susunan
Panitia Ujian Semester VI untuk kelas IX dan Ujian Tengah
Semester Genap Tingkat SMPN 1 Kota Komba Tahun Pelajaran 2021-2022
Nomor: 19/I.24.29/SMPN 1 KK/KP/11/2022
I. Panitia Inti
1. Penanggung
Jawab : Kepala
Sekolah
2. Ketua
Panitia : Agustina
K.Krowin, S.Pd (Kaur
Kurikulum )
Penilaian Akhir Semester (PAS) dilaksanakan sesuai dengan kalender pendidikan yang telah disusun diawal semester dan dilaksanakan di sekolah tiap tahunnya, namun pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana Penilaian Akhir Semester (PAS) kali ini dilaksanakan secara Daring (Dalam Jaringan) sesuai kalender pendidikan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manggarai Timur dan hasil keputusan Rapat Dewan Guru dan Pegawai tertanggal 10 November 2021 tentang KEPANITIAAN DAN JADWAL PELAKSANAAN PENILAIAN AKHIR SEMESTER GANJIL dengan omposisi kepanitiaan sebagaimana termuat dalam SK Panitian dengan ditetapkannya tanggal pelaksanaan PAS dimulai pada hari Kamis tanggal 2 Desember 2021 sampai dengan hari Selasa tanggal 7 Desember 2021.