Ujian akhir semester (UAS) merupakan bagian dari evaluasi yang bertujuan untuk mengukur dan menilai kompetensi siswa, sehingga siswa dapat melanjutkan pembelajaran ketingkat lebih tinggi atau perlu ada pengujian. Ujian akhir semester adalah suatu bentuk evaluasi yang dilakukan oleh siswa untuk mengetahui pencapaian kompetensi diakhir satuan pendidikan. Tujuan diadakannya ujian akhir semester ialah sebagai bentuk evaluasi atau tes yang mengukur pencapaian hasil kompetensi belajar siswa yang diajarkan oleh guru atau pendidik selama satu semester. Selain itu, ujian akhir semester juga bisa untuk memantau kemajuan belajar siswa selama proses belajar berlangsung, untuk memberikan umpan balik (feed back) guna penyempurnaan program pembelajaran. Ujian akhir semester juga mempunyai manfaat antara lain: untuk mengetahui apakah siswa sudah menguasai keseluruhan materi yang diajarkan, usaha perbaikan melalui umpan balik (feed back) yang diperoleh setelah siswa melakukan tes, dan sebagainya. Terlepas dari itu, soal ujian juga harus memuat empat aspek yang ada kurikulum 2013. Keempat aspek tersebut ialah : spiritual, sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Aspek lain yakni ada tiga ranah dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah kognitif, afektik, dan psikomotorik. Aspek-aspek tersebut dapat menunjang keberhasilan peserta didik jika kesemua aspek terdapat pada soal ujian akhir semester. Keberhasilan peserta didik dalam mengerjakan soal ujian akhir semester akan tercapai apabila soal ujian tersebut sesuai dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar pada kurikulum 2013 atau standar kompetensi dan kompetensi dasar pada kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), serta mengandung keempat aspeknya, dan komposisi antara aspek berbahasa dan bersastra seimbang. Pembuatan soal ujian akhir semester pun juga dilimpahkan kepada pihak yang terkait, yakni melalui Dinas Pendidikan setempat, karena adanya otonomi daerah.
KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 1 KOTA KOMBANOMOR : 25 /I.24.29/SMPN 1 KK/KP/II/2023
T E N T A N G
Pembentukan
Panitia Pelaksanaan Ujian Tengah Semester dan Semester VI
SMPN 1 Kota Komba Tahun Pelajaran 2022-2023
Menimbang : 1. Dalam
rangka penyelenggaraan Ujian Tengah Semester dan Semester VI pada SMPN 1 Kota Komba Tahun Pelajaran 2022/2023, maka dipandang perlu
untuk membentuk panitia.
2. Bahwa
namanya yang
tercantum dalam daftar lampiran
keputusan ini dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi panitia penyelenggaraan Ujian Tengah Semester dan semester VI Pada SMPN 1 Kota Komba Tahun Pelajaran 2022/2023.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik
Dari Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah Dan Ujian Nasional;
4. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan
Nomor 0031/P/BSNP/III/2015 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan
Ujian Nasional.
5.
Peraturan Pemerintah No Tahun 2010 Tentang pengelolaan dan penyelenggaraan
Pendidikan
6.
Permendikbud No 20 Tahun 2016 tentang standar Kompetensi lulusan Pendidikan
Dasar dan Menengah
7.
Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan
menengah
8.Permendikbud
No 43 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh
satuan Pendidikan dan Ujian Nasional
Memperhatikan
: Hasil
rapat kepala (SMPN 1 Kota Komba) bersama Dewan
Guru dan Pegawai pada tanggal 25 Februari tahun 2023
Tentang Pelaksanaan
Ujian Tengah Semester dan Semester VI.
Memutuskan
Menetapkan :
Pertama
: Membentuk panitia penyelenggaraan Ujian Tengah Semester dan Semester VI Pada SMPN 1
Kota Komba Tahun Pelajaran 2022/2023;
Kedua : Tugas panitia penyelenggaraan Ujian Tengah Semester dan Semester VI Pada SMPN 1 Kota
Komba Tahun Pelajaran 2022/2023:
1.Membuat Jadwal Pelaksanaan Ujian Tengah Semester dan Semester VI
2.Mengumpulkan berkas
Ujian
Tengah Semester dan Semester VI
3.Membuat laporan kegiatan pelaksanaan Ujian Sekolah pada akhir Kegiatan.
Ketiga : Menugaskan
Bapak /Ibu Guru untuk melaksanakan tugas mengawas Ujian
Keempat : Segala
biaya kegiatan pelaksanaan Ujian Sekolah Pada SMPN 1 Kota Komba Tahun Pelajaran 2022/2023 dibebankan pada
anggaran yang sesuai;
Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan
akan diubah dan dibetulkan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Waelengga
Pada tanggal : 25 Februari 2023
Kepala
Sekolah
Maria Bernadette, S.Pd
NIP.
19690911200604 2
015
Lampiran I
Susunan Panitia Ujian Tengah Semester dan Semester VI Pada Tingkat SMPN 1 Kota
Komba
Nomor : 25/I.24.29/SMPN 1 KK/KP/II/2023
Tahun
Pelajaran :
2022/2023
Tanggal : 25 Februari
2023
I. Panitia Inti
1. Penanggung Jawab : Maria Bernadette, S.Pd
2. Ketua Pelaksana : Agustina Kladu Krowin, S.Pd
3. Sekertariat : Melania
Rimbun,S.Pd
Anggota 1.Yuliana
Na,S.Kom
2.Vitalis Cangkang,S.Pd
3.Maria Y.Jeok,S.Pd
4. Bendahara : 1. Maria
M.Gaka, S.Pd
2.
Agustina K.Krowin, S.Pd
II. Seksi-seksi
1. Penyusunan Soal
Koordinator : Maria M.Gaka, S.Pd
Anggota : Semua
Guru Mata Pelajaran kls IX
2. Pengetikan Soal
Koordinator : Melania Rimbun, S.Pd
Anggota : 1. Yuliana Na,S.Kom
2. Vitalis Cangkang,S.Pd
3. Venansia Awi,S.Pd
4. Wilfrida Anggo,S.Pd
5. Maria Yasintaana Jeok,S.Pd
6. Wilibrodus Jehadun,S.Pd
7. Rosalia Mersiani,S.Pd
8. Maulidin Maruf,S.Pdi
3.Seksi Perakitan/Penggadaan soal
Kordinator : Maria Y.Jeok,S.Pd
Anggota
: 1. Vitalis Cangkang
2. Venansia Awi,S.Pd
3. Wilfrida Anggo,S.Pd
4. Maria Yasintaana Jeok,S.Pd
5. Wilibrodus Jehadun,S.Pd
6. Rosalia Mersiani,S.Pd
7. Maulidin Maruf,S.Pdi
4. Seksi Konsumsi
Koordinator : Maria M.Gaka, S.Pd
Anggota : 1.Stefania
Benut,S.Pd
2
Irmina Elsiana,S.Ag
3.Edeltrudis Moi,S.Pd
4.Maria
Tadeo,S.Pd
5.Rosalia
Ndee,A.Md
5.Seksi Pengatur Ruang Ujian
Kordinator :
Parung Gerardus,S.Pd
Anggota
1.Vitalis Cangkang,S.Pd
2. Ferdinandus U.Junda,S.Pd
3. Wilibrodus Jehadun,S.Pd
4. Maulidin Ma’ruf,S.Pdi
5. Semua Wali Kelas
6. Seksi Pengawas Ruang Ujian
Koordinator : Mansuetus Jarot S.Pd
Anggota : 1.Venansia Awi,S.Pd
2.Rosalia
Mersiani,S.Pd
3.Vitalis
Cangkang,S.Pd
4.Maulidin
Maruf,S.Pdi
5.Ferdinandus
U.Junda,S.Pd
6.Wilibrodus
Jehadun,S.Pd
7.Maria
Y.Jeok,S,Pd
8.Ermelinda Y.Rini,S.Pd
9.Edeltrudis
Moi,S.Pd
7.Seksi Pengolahan Nilai Akhir
Kordinator : Agustina K.Krowin,S.Pd
Anggota
: Semua Bapak /Ibu guru
R O S T E R U J I A N
NO | HARI /TANGGAL | JAM | MATA PELAJARAN | PENGAWAS | |
---|---|---|---|---|---|
9A | 9B | ||||
1 | Senin 27-3-2023 | 07.30-09.00 | BAHASA INDONESIA | 9 , 11 | 13 17 |
09.00-09.10 | I S T I R A H A T | ||||
09.10-10.40 | AGAMA KATOLIK | 14 , 19 | 18 , 20 | ||
AGAMA ISLAM | |||||
2 | Selasa 28-3-2023 | 07.30-09.00 | MATEMATIKA | 13, 17 | 9 , 11 |
09.00-09.10 | I S T I R A H A T | ||||
09.10-10.40 | P K N | 18 , 20 | 14 , 19 | ||
3 | Rabu 29-3-2023 | 07.30-09.00 | BAHASA INGGRIS | 9 , 14 | 13 , 15 |
09.00-09.10 | I S T I R A H A T | ||||
09.10-10.40 | I P S | 11 , 17 | 19 , 20 | ||
4 | Kamis 30-3-2023 | 07.30-09.00 | I P A | 13 , 18 | 9 , 14 |
09.00-09.10 | I S T I R A H A T | ||||
09.10-10.40 | SENI BUDAYA | 19 , 20 | 11 , 17 | ||
5 | Jumat 31-3-2023 | 07.30-09.00 | P J O K | 9 , 20 | 14 , 18 |
09.00-09.10 | PRAKARYA | 11 , 19 | 9 , 20 | ||
09.10-10.40 | I S T I R A H A T | ||||
10.40-11.30 | T I K | 13 , 17 | 11 , 19 |
Keterangan Nama dan Kode Pengawas:
01 |
Maria Bernadette, S.Pd |
11 |
Rosalia Mersiani, S.Pd |
02 |
Agustina Kladu Krowin, S.Pd |
12 |
Edeltrudis Moi, S.Pd |
03 |
Mansuetus Jarot, S.Pd |
13 |
Venansia Awi, S.Pd |
04 |
Maria Mathilde Gaka, S.Pd |
14 |
Maria Y.Jeok,S.Pd |
05 |
Melania Rimbun, S.Pd |
15 |
Wilfrida Anggo, S.Pd |
06 |
Irmina Elsiana, S.Ag |
16 |
Maria Tadeo,S.Pd |
07 |
Stefania
Benut, S.Pd |
17 |
Wilibrodus Jehadun,S.Pd |
08 |
Parung Gerardus, S.Pd |
18 |
Ferdinandus Junda,S.Pd |
09 |
Vitalis Cangkang, S.Pd |
19 |
Maulidin Mar’uf,S.Pdi |
10 |
Rosalia Ndee,A.Md |
20 |
Ermelinda Y.Rni,S.Pd |
Waelengga,
25
Februari 2023
Mengetahui
Kepala Sekolah
Kaur Kurikulum
Maria Bernadette, S.Pd
Agustina Kladu Krowin, S.Pd
NIP. 196909112006042015 NIP. 19680805 200501 2 015